Latar Belakang
Perdagangan adalah jual beli
dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Penjualan merupakan transaksi paling
kuat dalam dunia perniagaan bahkan secara umum adalah bagian yang terpenting
dalam aktivitas usaha. Kalau asal dari jual beli adalah disyariatkan,
sesungguhnya di antara bentuk jual beli ada juga yang diharamkan dan ada juga
yang diperselisihkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi
seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya usaha
jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari
kegiatan itu, sehingga ia betul-betul mengerti perso-alan. Dalam pembahasan ini
penulis akan memaparkan beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah jual
beli.
Jual beli tidak hanya di lakukan
dengan bertemunya penjual dan pembeli, walaupun tidak bertemu penjual dan
pembeli pun masih bisa bertemu seperti jual beli online. Jual Beli Online
adalah Suatu kegiatan Jual Beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus
bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan
oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms
dan sebagainya. kita juga dapat melakukan jual beli online melalui suatu forum
Jual Beli Online atau Situs jual Beli Online yang sudah menyediakan banyak
barang untuk dijual belikan. Tidak hanya itu, untuk memperlancar dan memperaman
dalam transaksi ada baiknya bila kita menggunakan jasa pihak ketiga untuk
menyimpan uang kita secara aman. Ada beberapa macam tata cara jual beli online,
yaitu :